NasionalJateng

Pelaku Pembuang Bayi di Semarang Utara Diamankan

inilahjateng.com (Semarang) – Pelaku pembuang Bayi yang diletakan di dalam ember cucian di teras rumah warga di Jalan Tambra Dalam, Kuningan, SemarangUtara pada senin (6/5/2024), lalu, berhasil diamankan.

Pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut yakni berinisial SN (25) merupakan warga Wonosobo yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Semarang. Dia diamankan polisi di tempat kosnya pada Rabu (22/5/2024), sekira pukul 14.00WIB.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, alasannya tega menelantarkan anaknya yang baru lahir tersebut karena malu terhadap keluarganya.

“Pengakuan sementara, pelaku melakukan hubungan dengan seseorang yang bukan suaminya. Karena takut ketahuan oleh keluarganya dan setelah melahirkan dengan normal di tempat kosnya, kemudian meletakan bayi tersebut di tempat laundry itu,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/5/2024).

Baca Juga  Tinjau Pos Pengamanan, Kapolresta Solo Pastikan Arus Balik Lebaran Aman

Hadir mendampingi Aris saat pers rilis Kapolsek Semarang Utara Kompol Supriyanto dan Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.

Saat ini, lanjut Aris, bayi berjenis kelamin laki-laku tersebut sedang dilakukan perawatan dan ditipkan di rumah sakit untuk menjaga kesehatannya.

Dirinya menambahkan bahwa bayi tersebut nantinya akan dirawat oleh pelaku setelah menyelesaikan proses hukumnya.

“Dari orang tua atau pelaku, berniat untuk merawat bayinya sndiri. Saat ini, kami juga masih melakukan pendalaman terkait identitas ayah bayi tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bdn)

Back to top button