
inilahjateng.com (Semarang) – M. Hasim (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi di dalam Pos Keamanan Kawasan Banjardowo, Genuk pada Sabtu (10/2/2024), sekira pukul 07.00 WIB.
Korban atas peristiwa tersebut yakni bernama Edy Rusianto (56) warga Banjardowo. Ia berprofesi sebagai petugas keamanan di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi, pelaku sempat menjadi saksi. Namun, petugas mencurigai keterangan dan perilaku pelaku dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, tersangka adalah anak buah korban sebagai petugas keamanan di Kawasan Industri Banjardowo, Genuk.
Dirinya menjelaskan awalnya tersangka mendatangi korban di depan Alfamart dekat lokasi kejadian. Lalu tersangka menanyakan jadwal shift jaga dan upah yang belum dibayarkan oleh korban.Â
“Namun korban malah membentak, kemudian tersangka mengajak korban kedalam pos jaga. Sesampainya didepan pos, tersangka dan korban cekcok dan kemudian terjadilah perkelahian di dalam pos hingga menewaskan korban,” ujar Irwan dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait benda apa saja yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.Â
Karena, selain menemukan paving block yang digunakan tersangka untuk memukul korban, Polisi juga menemukan senjata soft gun jenis pistol. (BDN)