Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Emas di Gunungpati Diringkus

inilahjateng.com (Semarang) – Pelaku pencurian emas di sebuah rumah di Jalan Kepoh, Nongkosawit, Gunungpati dibekuk Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Pelaku bernama Dwi Mardiyantari, diringkus rumahnya di daerah Jalan Lemah Gempal, Barusari, Semarang Selatan, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 18.30

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan emas curian milik korban bernama Emi Purmiyanti berupa satu buah kalung emas, satu buah liontin emas, satu buah cincin emas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Iya, pelaku satu orang telah diamankan, perempuan berinisial DM. Barang bukti yang jelas ada. Nanti dikembangkan lagi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Disinggung terkait pelaku melakukan aksi kejahatan di tempat lain dan diduga residivis, dirinya menambahkan pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Kebijakan Tegas Kakorlantas Soal ODOL Dapat Dukungan Luas

“Nanti kita pastikan lagi (residivis),” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun atas dugaan kasus pencurian

“Pasal 362 Kuhpidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. Iya ditahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Kepoh, Kelurahan Nongko Sawit, Gunungpati, diduga menjadi korban aksi gendam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Akibat peristiwa tersebut, perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta raib dari kediamannya pada Selasa (22/4/2025), lalu. (BDN)

Back to top button