
Inilahjateng.com (SEMARANG) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap satu tersangka pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di perumahan Puri Anjasmoro, Semarang pada (15/7), lalu.
Satu tersangka yang ditangkap yakni bernama Novriadi dari Palembang yang berperan sebagai sopir atas peristiwa itu. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan para pelaku melakukan aksinya ketika pemilik rumah yang bernama Ari pergi ke Jepara.
Kemudian, pada saat kembali ia mendapati pintu rumah rusak dan sejumlah brangkas hilang. “Kunci ada tiga dan para saksi sudah diperiksa termasuk melihat rekaman CCTV di rumah korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polisi, langsung kita dalami,” ungkap Donny.
Lebih lanjut ia menuturkan pencurian yang dilakukan komplotan tersebut diperkirakan para pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga degan nilai total Rp. 700 juta.
“Mereka berhasil menggasak jam tangan, perhiasan hingga, tas mahal dan brangkas. Total Rp. 700 juta,” bebernya.
Sementara, tersangka Novriadi mengaku hanya berperan sebagai supir dan ditugasi untuk mengecek kondisi rumah. Ia mengaku baru sekali ini melaksankaan pencurian karena diajak satu tersangka yang kini masih buron.
“Saya diajak pelaku untuk menjadi supir lalu disuruh turun ke rumah yang diincar untuk memencet bel rumah. Saat diketahui kosong tidak ada orang, teman saya yang eksekusi, lalu saya disuruh nunggu di mobil,” paparnya.
Novri mengatakan mendapat upah dua juta rupiah dari aksi itu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dapatnya saya Rp, 2 Juta sudah saya buat belanja kebutuhan sehari-hari sisanya masih Rp, 600 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun.