
inilahjateng.com (Semarang) – Imam Prasetyo (35) merupakan pelaku penembak kucing di Semarang yang sempat viral di media sosial terancam hukuman 2,8 tahun.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tersangka yang merupakan warga Semarang Barat itu dijerat atas kasus Tindak Pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU No. 41 Th. 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana
“Dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara,” ungkap Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa kejadian penembakan tersebut dilakukan di depan rumah pelaku yang berada di Jalan Pringgondani I No. 7, Krobokan, Semarang Barat pada Senin (15/7/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun korban atau pemilik kucing itu adalah ketua RT Setempat bermama Jafarin (57).
“Awalnya, pemilik kucing yang sedang bekerja ditelpon oleh anaknya bahwa kucingnya mati karena ditembak pelaku,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, lanjutnya, korban menelpon pelaku menanyakan kenapa kucingnya ditembak.
Lalu, pelaku menyebut karena kucingnya telah buang kotoran di rumahnya dan juga memakan burung pelaku.
“Atas hal itulah pelaku dendam dan menembak kucing korban,” pungkasnya.
Karena kejadian tersebur sempat viral, petugas Polsek Semarang Barat mendatangi lokasi dan pelaku tidak ada di rumah. Selang beberapa jam, pelaku menyerahkan diri.
Diberitakan sebelumnya, Beredar video aksi penembakan terhadap seekor kucing yang dilakukan oleh tiga orang pria sempat heboh di sejumlah sosial media.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, terlihat 3 orang pria di depan sebuah rumah, dan satu pria berbaju kuning dengan tubuh agak gemuk menenteng senjata jenis pistol lalu menembak seekor kucing di kolong mobil jenis MPV merek Suzuki. (BDN)