NasionalJateng

Pelaku Penembakan Guru Ajukan Penangguhan Penahanan

inilahjateng.com, (Jepara) – Pelaku penembakan guru masrasah di Jepara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

MMR, pelaku yang menggunakan senjata airgun untuk menembak seorang guru madrasah telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Jepara dengan alasan karena sakit.

Pihak keluarga MMR juga sudah menunjuk tim kuasa hukum Hendri Adi Wibowo dan Mujib untuk melakukan pendampingan kasus ini.

Hendri mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah dilayangkan ke Polres Jepara dengan beberapa alasan.

Ia membeberkan, alasan pengajuan penangguhan penahanan mulai dari kondisi pelaku hang sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif. Selanjutnya, adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

Baca Juga  USM Hadir sebagai Motor Penggerak Peradaban untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

“Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,” kata Hendri, Selasa (10/12/2024).

Terkait alasan medis, Menurut Hendri, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. Penyakit ini diderita MMR usai yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat usianya 17 tahun. Kecelakaan itu membuat kakinya luka dan mengalami pembusukan.

Karena alasan itu pula, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga.

“Seminggu sebelum kejadian, klien kami baru saja operasi penyakitnya itu. Bisa dibilang klien kami ini tidak bisa menikmati masa mudanya sebagaimana mestinya. Bisa dibayangkan selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis,” ujarnya.

Baca Juga  Siapkan Prodi AI, UKSW Perkuat Pembelajaran Masa Depan

Pihak kuasa hukum berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatan MMR kian parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.

“Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya. Klien kami ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November lalu hingga sekarang. Jadi sudah 14 hari ditahan. Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik,” harap Hendri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR. Baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.

“Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Internal USM Gelar Pelatihan Ruang Isyarat

Yorisa menegaskan meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini.

“Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandas dia. (NIF)

Back to top button