Pelaku Penggerebekan Kasino Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

inilahjateng.com (Semarang) – Proses hukum terhadap para pelaku penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Semarang akan segera memasuki tahap akhir.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan Kejaksaan terkait pelimpahan kasus tersebut.
“Kemarin kita koordinasi sama jaksa. Semua barang bukti sudah kita amankan, beberapa ada yang kita titipkan. Tinggal kita lanjutkan proses yang mendukung persidangan,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).
Dirinya juga menambahkan, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk pemilik tempat kasino.
“Pemilik dan pihak lainnya sudah kami mintai keterangan. Ada beberapa perjanjian yang sedang kami pelajari dan ini akan jadi bahan untuk mendalami kasus lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa beberapa pemain yang bermain di kasino tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Ada beberapa pemain, tapi kami masih perlu melihat dan memastikan bukti-bukti lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024) silam.
Kesepuluh tersangka yakni masing-masing berinisial AE (28) selaku pembagi koin cip, PH (23) selaku penukar koin hadiah, FB (33) selaku operator CCTV, FBK (31) selaku embat cip, lalu SR (43) dan SH (40) selaku sekuriti, LU (44) sebagai kasir dan VB (44) pembagi cip. (BDN)