NasionalJateng

Pelaku Penipuan Online di Semarang Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – M. Rafi Akbar (20) diciduk Satreksim Polresabes Semarang atas kasus penipuan online dengan kerugian mencapai miliaran rupiah dengan korban warga Kota Semarang.

Pelaku yang merupakan warga Deli Serdang itu diamankan di Medan usai pulang dari Kamboja pada Kamis (27/7/2024).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa pelaku Rafi merupakam ketua tim dalam kelompok sindikat penipuan online.

“Tugas pelaku sebagai ketua kelompok adalah untuk mencari korban lalu mengoordonasikan kepada kelompoknya,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa awalny pada bulan Maret korban mendapat chat untuk mendapatkan pekerjaan tambahan dan penghasilan dari Link tautan yang digunakan untuk menarik Komisi, pekerjaan diambil dari Aplikasi Shopee dan setiap pengambilan tugas selalu ada biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga  Pariwisata Budaya di Era Scroll: Antara Eksistensi dan Esensi

Setelah itu baru diberikan tugas dan setelah berhasil menarik komisinya. Sistemnya adalah isi ulang tugas penarikan begitu tugas diberikan setiap hari sampai tanggal 12 Maret 2024 sesuai invoice.

“Korban tidak bisa menarik dengan alasan penarikan minimal Rp1 Miliar, kemudian ditambah sampai 1 miliar, dan saat penarikan dikenakan pajak penghasilan sebesar 30% dan sudah diberikan separuhnya, masih kurang Rp 125.000.000. Karena korban sudah tidak punya uang lagi dan korban merasa ditipu, selanjutnya korban melapor ke pihak berwajib,” bebernya.

Dirinya menambahkan total kerugiannya untuk korban di Semarang sampai Rp 900 juta dalam waktu 1 bulan.

“Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari 4 Maret sampai 22 Maret,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Bentuk Tim untuk Rumuskan Pembayaran Nakes Covid-19

Sementara, pelaku Rafi mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu.

Dirinya menjelaskan bahwa tugasnya hanya mengerahkan rekan-rekannya untuk menjaring korban dengan link Shopee untuk mengelike.

“Pertama bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebar link di sosial media seperti Chrome, Instagram, Facebook dan lain-lain. Jika korban sudah klik linknya nanti akan muncul Whatsapp Customer Service yang ada linknya. Nanti akan dijelaskan cara kerjanya, jenis kerjanya dan mendapat keuntungan,” ucapnya dihadapan para awak media.

Dirinya juga mengaku selama bekerja dalam  penipuan ini mendapat gaji sampai per bulan hingga belasan juta.

“Gaji sebulan 900 dollar sekitar Rp 13 juta. Sebetulnya juga merasa bersalah,” ucapnya.

Baca Juga  Youth Forum RRI Bangkitkan Kepemimpinan Hijau Anak Muda Semarang

Akibat perbuatan, tersangka disangkakan Pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (BDN)

Back to top button