NasionalJateng

Pelaku Tabrak Lari Tukang Becak di Semarang Diamankan Polisi 

inilahjateng.com (Semarang) – Margono Warga Mranggen ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polrestabes Semarang karena melakukan tabrak lari tukang becak di Jembatan Citarum Banjir Kanal Timut (BKT) pada Jumat (19/4/2024), sekira pukul 04.00 WIB.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan inisiden ini terjadi awalnya tersangka melaju dari arah Barat (Bubakan) menuju ke Timur (Arteri Soekarno-Hatta).

“Karena kurang waspada ditambah pandangan depan tersangka kurang fokus kemudian menabrak dua orang yakni sopir becak bernama Parso (43) dan penumpangnya Fatimah (75). Setelah menabrak, tersangka dengan sengaja tidak berhenti maupun melakukan pelaporan kepada kepolisian,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolsrestabes Semarang, Jum’at (26/4/2024).

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, kepolisian yang menerima informasi dari Aplikasi Libas langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Baca Juga  Pemprov Jateng Perbanyak Pompa Tangani Rob Sayung Demak

Lalu petugas melalukan penyelidikan melalui CCTV yang terkoneksi dengan Aplikasi Libas menjadi barang bukti penting untuk mengusut kasus ini dengan cepat.

“Alhamdulillah kita identifikasi mobil HRV nopol (nomor polisi) H-1383-JW. Dari CCTV itu kita kembangkan kebetulan kendaraan belum dibalik nama,” katanya.

Setelah berhasil mengedentifikasi, tambahnya, petugas berhasil menemukan pengemudi mobil yang menjadi pemicu kecelakaan itu. Lalu, tersangka berhasil diamankan di kediamannya sehari setelah kejadian pada Sabtu (20/4/2024).

“Ternyata, mobil itu sudah pindah tangan sebanyak tiga kali dan kendaraan tersebut tengan diperbaiki di bengkel yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.

Kita amankan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.

Mengenai kondisi korban, dirinya menyebut kondisinya sudah berangsung membaik meskipun sempat rawat inap di Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum.

Baca Juga  Kejutan Kodim 0716 Demak di Hari Bhayangkara Ke-79

“Saya pastikan, seluruh penanganan perawatan korban semua ditanggung oleh Jasa Raharja,” pungkasnya.

Disisi lain, tersangka mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya. Dirinya mengaku tak berhenti lantaran tidak merasakan jika menabrak.

“Saya saat itu dari Cilacap sendirian, posisi mengantuk capek dan panik karena tidak pernah pengalaman mobil. Nabrak atau tidak gak begitu jelas. Tapi saya cari informasi. Memang sempat kerasa gludak saya kira ada sambungan itu di jembatan,” akunya dihadapan polisi dan awak media.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  Tersangka tidak memberikan pertolongan tidak berhenti kini terancam 3 tahun penjara atau denda Rp. 75 juta. (Bdn)

Back to top button