NasionalJateng

Pelaku Utama Pembacokan di Anjasmoro Ditangkap 

inilahjateng.com (Semarang) – Unit Resmob Polrestabes Semarang mengamankan pelaku utama yang menyebabkan satu korban tewas dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Anjasmoro Raya tepatnya di sebelah Kampus Stikes Tlogorejo, Semarang Barat, pada Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Tersangka yang bernama Rifan Rahmadi (18) warga Kelud Selatan VIII, Petompon, Gajahmungkur itu diamankan saat sedang nongkrong di dekat rumahnya pada Minggu (16/6/2024), malam.

Tak hanya Rifan, polisi juga mengamankan mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam aksi tawuran itu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa saat ini petugas masih menetapkan satu tersangka karena penyebab meninggalnya korban bernama Rafly Tangkas (19) warga Tawangmas, Semarang Barat karena dibacok oleh Rifan.

Baca Juga  Tradisi Tajen Maut di Bali, 1 Tewas

Dirinya memastikan masih akan melakukan penindakan atau proses hukum manakala ada bukti yang cukup dari ketujuh orang sebagai saksi dalam tawuran berujung maut tersebut.

“Usai dilakukan autopsi kepada korban, benar korban meninggal kehabisan darah dan terputus arteri di bagian bawah perut. Ketujuh rekan RR kita periksa sebagai saksi tapi kita lihat ada keterlibatan dengan rekan lain akan kita proses hukum juga,” ungkapnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Andika membeberkan bahwa aksi tawuran antar kelompok ini dipicu karena saling tantang di media sosial.

“Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat melakukan janji melakukan tawuran. Lalu terjadilah aksi tawuran itu,” katanya.

Baca Juga  Urai Kemacetan di Sayung, Pemprov Jateng Tutup U-Turn Polytron

Sementara, tersangka pembacokan mengaku tidak menyangka jika korban akan meninggal dunia usai dibacok olehnya.

Dirinnya juga mengakui jika dirinya yang menerima tantangan tawuran itu. Tantangan itu ia terima karena ia seorang admin sosial media dan melakukan janjian tawuran dengan kelompok lain.

Kemudian berdama rekan-rekannya yang sedang berkumpul dan sudah menyiapkan senjata tajam menuju ke lokasi janjian untuk baku hantam.

“Saya juga admin medsosnya. Jadi awalnya lihat kelompok lain live instagram kemudian saya panas-panasin terus ditantang dan kebetulan semuanya mau untuk tawuran. Akun langsung saya hapus untuk menutupi jejak,” akunya dihadapan para awak media.

Kasatreskrim kembali menambahkan bahwaa melihat kejadian yang terus berlanjut ini di wilayahnya, dirinya menegaskan tidak akan segan untuk menindak dan memproses hukum pelaku yang terlibat tawuran.

Baca Juga  84 Personil Polres Demak Naik Pangkat

“Kejadian yang sekarang marak di semarang ada tawuran antar kelompok anak muda dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain untuk war atau tawuran,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 pidana 15 tahun penjara. (Bdn)

Back to top button