
inilahjateng.com, (KARANGANYAR) – Pelaku utama penembakan Yudha Bagus Setiawan (32) warga Boyolali, sempat melarikan diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, saat konfrensi pers di Mapolres Karanganyar.
Pelaku Poutama yakni SR alias Kopek (47) warga Colomadu, Karanganyar. Sementara pelaku lainnya DEK alias Erik (44) warga Mojosongo, Boyolali dan P alias Paitit (43) warga Ngemplak, Boyolali.
“Pelaku utama adalah SR atau Kopek, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Kalimantan,” ucap Kombes Johanson Ronald Simamora.
Beruntung, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap Kopek di Weleri Kendal, pada hari Minggu (28/1/2024) pukul 17.30 WIB. Sehingga saat dihadirkan dalam konferensi pers,
Tersangka Kopek tampak duduk di kursi roda lantaran kedua kakinya diperban kerena luka tembakan.
“Awalnya saksi DEK dan P, berdasarkan pemeriksaan saksi di lokasi sebanyak 12 orang, dan dari saksi kita naikin sebagai tersangka. Dari tiga tersangka satu pelaku utama SR dan dua pelaku DE dan P melakukan kejahatan bersama-sama atau turut serta membantu, sehingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Tersangka SR disangka Pasal 338 KUHP diancam paling lama penjara 15 tahun dan disangka Pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Kemudian tersangka DE dan P disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yaitu turut serta dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau ayat 351 ayat 3 KUHP turut serta melakukan pembunuhan, (ancaman hukuman) paling lama 15 tahun. (DSV)