Hukum & Kriminal

Pelanggaran Operasi Keselamatan Candi 2025 Tembus 43.782 Kasus

inilahjateng.com (Semarang) – Ditlantas Polda Jateng mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas cukup tinggi dalam Operasi Keselamatan Candi 2025.

Total terdapat 43.782 kasus pelanggaran yang terdata di seluruh wilayah Jawa Tengah selama dua pekan pelaksanaan.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan dari jumlah tersebut, 8.084 pelanggaran dikenai sanksi tilang, yang terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile.

Sedangkan 33.260 pelanggaran lainnya mendapat teguran dalam rangka menanamkan kesadaran berlalu lintas.

“Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ungkapnya, Jum’at (21/2/2025).

Baca Juga  Hakim Tolak Permohonan Intervensi Alumni dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Dirinya membeberkan, pelanggaran pada kendaraan roda empat atau lebih juga cukup tinggi, dengan kasus terbanyak berupa tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus), kendaraan over dimensi (239 kasus), dan melawan arus (155 kasus).

Untuk menindak pelanggar, lanjutnya, Ditlantas Polda Jateng menerapkan penilangan langsung bagi pelanggaran yang tertangkap secara kasat mata serta penerapan pasal berlapis guna memberikan efek jera.

“Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” tambahnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga  Selewengkan Dana Desa Rp 406 Juta, Kades Godog Nonaktif Ditahan

“Kami ingin mengingatkan, aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” tandasnya.

Diketahui, lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak tercatat berada di Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus). (BDN)

Back to top button