Pelantikan Pejabat Eselon II Tunggu Izin Mendagri

inilahjateng.com (Semarang) – Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menjelaskan hasil lelang jabatan memang sudah selesai dan sudah keluar nama tiga besar dari beberapa jabatan kosong eselon II yang ada di Pemkot Semarang.
Namun, memang untuk pelantikan belum bisa dilakukan oleh Wali Kota Semarang. Pasalnya, setelah tanggal 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum masuk tahapan penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada 2024, wali kota tidak bisa melantik maupun merotasi pejabat tanpa izin dari Mendagri.
“Ini sesuai dengan UU Pilkada, pasca 22 Maret 2024, seorang kepala daerah dimanapun di Indoensia karena sudah masuk 6 bulan sebelum tahapan penetapan paslon dalam Pilkada maka ketika akan melakukan pelantikan harus izin menteri dalam negeri. Ini proses tambahan yang harus diikuti,” kata Joko, Jumat (14/6/2024).
Joko menegaskan wali kota tetap bisa melantik pejabat namun harus mengikuti prosedur yang ada.
Namun jika pelantikan dilakukan sebelum tanggal 22 Maret 2024, tidak perlu meminta izin Mendagri.
“Sebenarnya bukan tidak boleh melantik, wali kota masih boleh melantik dan merotasi tapi seusai UU Pilkada atas izin tertulis Mendagri bahkan sampai dengan 6 bulan setelah pelantikan pejabat wali kota definitif itu harus izin menteri dalam negeri,” paparnya.
Setelah enam bulan pelantikan kepala daerah definitif, maka pelantikan pejabat sudah bisa dilakukan tanpa meminta izin Mendagri.
Saat ini, lanjut Joko, pihaknya telah mengajukan izin ke Mendagri untuk bisa melakukan pelantikan.
Ia menargetkan secepatnya jabatan kosong bisa segera terisi agar pelayanan publik tetap bisa berjalan dengan baik.
“Pengajuan ke Mendagri sedang berproses dan kami memahami Mendagri melayani 500 kabupaten kota se Indonesia. Kami targetkan bisa secepatnya,” pungkasnya. (LDY)