
inilahjateng.com (Salatiga) – Eks Bawaslu Kota Salatiga turut merespons atas pelarangan beredarnya Tabloid Indonesia Maju oleh jajaran Bawaslu Salatiga pada Senin (4/12/2023) di Jalan Jenderal Sudirman atau Kawasan Pasaraya Kota Salatiga.
Eks Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito menyampaikan, tindakan pelarangan atau pencegahan maupun penghentian peredaran Tabloid Indonesia Maju adalah langkah gegabah.
“Karena, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye untuk penyebaran bahan kampanye tidak diperlukan ijin. Sehingga, bisa disebut sikap Bawaslu kemarin itu blunder,” terangnya saat dihubungi inilahjateng.com, Jumat (8/12/2023).
Ia menerangkan, sebaliknya soal langkah penertiban bahan kampanye Bawaslu musti terlebih dulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Kemudian, soal penyebaran tabloid baik relawan, tim kampanye daerah tidak perlu juga melapor ke KPU ataupun kepolisian.
Agung menyebutkan, jika benar informasi Bawaslu Salatiga melakukan penghentian penyebaran bahan kampanye berupa Tabloid Indonesia Maju penerbit ataupun Tim Prabowo-Gibran bisa melakukan gugatan.
“Karena tindakan Bawaslu tidak adil, karena ini merupakan masa kampanye dan bisa dikategorikan “menghalangi”. Artinya ini Bawaslu rawan digugat, bisa dilaporkan ke DKPP, bisa juga masuk ranah pidana khususnya pasal 491,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Salatiga mengambil tindakan atas beredarnya tabloid bertuliskan “Indonesia Maju” di Kota Salatiga.
Pasalnya, tabloid yang memuat gambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai belum memiliki ijin.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengaku berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu, tabloid tersebut disebarkan oleh relawan dari Semarang.
“Karena belum memiliki ijin resmi Bawaslu melakukan pencegahan penyebaran tabloid tersebut pada Senin (4/12/2023). Salah satunya adalah penyebaran tabloid di Jalan Jenderal Soedirman Kota Salatiga atau Pasar Raya Salatiga,” ujarnya. (RIS)