Pemakai Narkoba Diamankan Polisi, Sita 0,99 Gram Sabu

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan YA (48).
Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, YA tinggal di salah satu kost di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
“YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman,” katanya Kamis (21/3/2024).
Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi,dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan,” terangnya.
Warsino menambahkan, YA merupakan seorang pemakai. Kini YA sudah diamankan di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatnnya, YA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)