
inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan.
Keduanya mendapat surat pemanggilan dari KASN diduga terkait dengan netralitas ASN.
Pasalnya, mereka berdua sudah mendaftarkan diri ke partai politik (Parpol) untuk maju dalam Pilwakot 2024.
Dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, KASN hanya menyebutkan berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin saat dikonfirmasi tidak menampik adanya surat pemanggilan dari KASN.
Namun dirinya mengaku belum tahu persis perihal apa dirinya dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
“Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya terkejut karena kalau saya pegangannya setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon), saya mengundurkan diri,” kata Iswar, Rabu (10/7/2024) malam.
Selama menjabat sebagai Sekda, ia mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.
Namun jika dikaitkan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik yang dianggap tidak netral sebagai ASN, Iswar bahkan siap dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
“Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor. Tapi kalau itu dianggap tidak netral ya tidak apa- apa. Tidak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja jika seumpama hal itu dianggap tidak netral,” bebernya.
Tidak Ada Pelanggaran
Sementara itu, Ade Bhakti saat dikonfrimasi menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN.
Ade meyakini selama ini tidak melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ataupun Undang-undang No 20 Tahun 2023.
“Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama, saya dimintai klarifikasi hampir 2 jam,” beber Ade.
Terkiat pemanggilan dirinya, Ade justru mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya karena tidak jelas pelanggaran apa yang harus diklarifikasi.
Di sisi lain, Ade juga berkeyakinan aktifitas komunikasinya dengan partai politik terkait Pilwakot Semarang tidak melanggar aturan yang ada.
“Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada, nah dari undangannya KASN itu kan tidak dibahas tentang apa yang dilanggar. Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tegasnya.
Bahkan Ade menyatakan aktivitas terkait Pilkada tersebut tidak harus dilakukan dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara.
“Karena aturannya jelas sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014. Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar. Jadi yang penting sarapan yang banyak. Jadi kalau klarifikasinya lama saya tetap kuat dan nggak gemetaran,” ujarnya sambil bercanda.
Seperti diketahui, KASN melayangkan surat kepada Wali Kota Semarang yang berisi permintaan untuk menghadirkan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti.
Rencananya, panggilan klarifikasi akan dilakukan pada Jumat (12/7/2024) mulai jam 09.00 WIB hingga selesai via daring aplikasi Zoom Meeting. (LDY)