Jateng

Pembacokan Mahasiswa Udinus, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang menetepkan tiga tersangka utama terkait kasus pembacokan yang menyebabkan seorang mahasiswa Udinus tewas bersimbah darah di depan jalan keluar SPBU 44.501.22, Bendan Ngisor, Gajahmungkur pada Selasa (17/9/2024), lalu.

Ketiga tersangka yang berperan membacok korban, masing-masing bernama Rico Sandova (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono Semarang Barat dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat. 

Selain mengamakan tiga pelaku yang merupakan anggota kelompok All Star itu, polisi juga mengamankan 3 orang dari kelompok Witchsel019 masing-masing bernama Roni Hasim (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candi Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Sekaran Gunungpati. 

Baca Juga  SMKN 1 Kendal Gandeng USM Gelar Implementasi P5 dengan tema Personal Branding

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ketiga tersangka utama dalam insiden itu berperan melakukan pembacokan terhadap korban bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Jepara.

Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. 

“Ada enam tersangka yang ditangkap. Tiga ini yang melakukan pembacoka terhadap korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). 

Selain itu, dirinya juga menegaskan masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Pelaku yang lain masih kita lalukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (BDN)

Back to top button