Jateng

Pembuang Bayi di Nalumsari Diancam 15 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Jepara) – Tersangka pembuangan bayi di Sungai Ngelo, Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara yang telah diringkus Polres Jepara terencam 15 tahun penjara.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menuturkan, tersangka berinisial SN (18) yang merupakan warga Gemiring Lor.

“Saat itu saksi-saksi menemukan atau mendapatkan seorang bayi yang meninggal di sungai. Kemudian setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dari Sat Reskrim dan Polsek Nalumsari itu berhasil mengamankan seorang tersangka inisial SN umur 18 tahun warga Desa Gemiring Lor,” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (27/3/2024).

Wahyu mengatakan, sang ibu tega membekap dan membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Baca Juga  UKM Promise USM Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Noor Hidayah

“Hasil hubungan gelap dengan kekasih, sehingga tidak direstui orang tuanya malu, cemas, dan takut, ketika lahir di bekap mulutnya selama dua menit tidak bisa bernafas hingga meninggal,” katanya.

“Karena takut dan cemas, tali pusar bayi di potong sendiri dan di buang ke sungai dari rumah ke sungai tidak terlalu jauh,” sambung Wahyu.

Menurut informasi yang dihimpun Sat Reskrim Polres Jepara, ayah biologis yang berumur 21 tahun mengetahui jika SN tengah hamil dan akan melahirkan.

“Untuk pacar saat ini kami kenakan sebagai saksi memang ada hubungan pacar dengan tersangka. Ayah biologis tau kalau tersangka sedang hamil dan mau melahirkan,” paparnya.

Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa sprei, baju, pakaian dalam, pisau dapur, dan kasur yang digunakan tersangka.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Belum Tertangkap, Warga Sukolilo Geruduk Polresta Pati

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka terancam pasal 80 (3), (4) Juncto 76 C UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ayat (3) dalam hal kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 milyar rupiah,” kata dia. (NIF)

Back to top button