Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap

inilahjateng.com (Jakarta) – Bareskrim Polri mengamankan mahasiswi asal ITB berinisial SSS karena diduga menjadi penyebar dari meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.
Meme yang diedarkan yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman di dunia maya.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun X/Twitter, @MurtadhaOne1, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo Berciuman dengan Jokowi di media sosial.
Menurutnya, perempuan berinisial SSS ini tengah dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Trunoyudo mengatakan SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menilai mahasiswa ITB yang ditangkap akibat mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lebih baik dibina saja.
“Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu,” kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2025).
Hasan menyebut kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat memberikan kritikan ke pemerintah.
Karena itu, ia berharap agar ada pembinaan terhadap mahasiswi tersebut.
“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Hasan mengaku belum bisa menilai secara pasti, apakah masalah ini lebih baik dibawa ke ranah hukum atau tidak.
Sebab, unggahan tersebut masih dinilai sebagai penyampai pendapat sehingga masih bisa dibina.
“Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja bukan dihukum gitu,” jelasnya. (RED)