NasionalJateng

Pembunuh Bos Galon di Semarang, Divonis 20 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Semarang) – Muhammad Husen (28), tersangka kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban bernama Irwan Hutagulung (53) yang merupakan bos galon di Tembalang, Semarang divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.

Hakim Ketua Sarwedi dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain,” ungkap Sarwedi dalam sidang vonis di PN Semarang, Kamis (11/1/2024). 

Dalam hal tersebut, Tersangka Husen yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I Kedungpane Semarang menyatakan menerima putusan tersebut. 

Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum Ormas Pemuda Batak Bersatu, Michael Velando yang mewakili keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis dari hakim. 

Baca Juga  Terjun Payung dan Kibarkan Logo Polda Jateng,Ini Profil Wakapolres Klaten

Dirinya menyebut bahwa vonis 20 tahun penjara masih belum sepadan dengan kebengisan Husen membunuh bosnya.

“Kami memohon pada Jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding, alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan,” tambahnya.

Diketahui,  M. Husen (28) merupakan tersangka kasus pembunuhan dengan korban dimutilasi dan dicor.

Kejadian tersebut terjadi di tempat usaha ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang dengan korban bernama Irwan Hutagalung (63).

M.Husen mengaku motif tersangka melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati sering dipukuli dan dimaki oleh korban yang merupakan sebagai atasannya perihal pekerjaan. (BDN)

Back to top button