Jateng

Pembunuhan Santriwati, Pelaku Kenal Korban Lewat Aplikasi Kencan

inilahjateng.com (Kendal) – Tersangka Naufal (21) warga kecamatan Mungkid kabupaten Magelang mengakui perbuatan sadisnya dengan membunuh teman kencannya, seorang santriwati hafizah, SNH (19) di Kendal, Rabu (16/10/2024) pekan lalu.

Tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi kencan OMI.

“Tersangka dan korban ini sudah saling kenal dan kenalnya melalui aplikasi kencan OMI,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra saat press rilis di mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).

Korban sudah kenal tersangka selama 4 hari dari tanggal 12 Oktober 2024 dan mereka janjian bertemu dihari keempatnya pada tanggal 16 Oktober 2024

“Tersangka dan korban ini sudah kenalan selama 4 hari, dan dihari keempatnya itu mereka berdua bertemua. Mereka melakukan janjian dan bertemu langsung kencan dengan korban,” jelasnya.

Indra menerangakan pada hari Rabu (16/10/2024),  tersangka menghubungi korban.

Baca Juga  Malam Berkah Tumpeng Songo Grebeg Besar Demak

Tersangka kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan.

Dan korban meminta dijemput oleh tersangka di dekat pondok pesantrennya.

“Setelah saling komunikasi hari Rabu (16/10/2024) tersangka mengajak korban jalan-jalan dan korban  dijemput tersangka di dekat dengan ponpesnya,” terangnya.

Setelah keduanya bertemu, mereka jalan dari Kendal kota menuju tempat kost tersangka.

Dari tempat kost, lalu tersangka mengajak korban untuk membeli sepatu ke Boja.

“Tersangka ini mengajak korban jalan-jalan dari Kendal kota terus mampir ke tempat kostnya. Tersangka mengajak korban pergi lagi untuk membeli sepatu di Boja,” tambahnya.

Dalam perjalanan, korban meminta untuk diantar pulang namun tersangka tetap meneruskan perjalanannya.

“Di perjalanan, korban meminta pulang untuk diantar ke ponpes namun tersangka nekad meneruskan perjalanan,” sambungnya.

Baca Juga  Banyak SD Negeri di Semarang Kekurangan Siswa

Sampai di desa Darupono kecamatan Kaliwungu Selatan, tersangka membawa ke kebun di area cagar alam hutan Darupono untuk menyetubuhi korban.

Korban lalu menampar dua kali dan mencakar wajah tersangka.

“Saat sampai di desa Darupono, tersangka membawa korban ke kebun di area cagar alam hutan Darupono untuk memperkosa korban. Korban berontak lalu menampar dua kali dan mencakar wajah tersangka,” paparnya.

Tersangka emosi dan mencekik leher korban lalu menggorok leher korban sebanyak dua kali dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya.

Setelah korban meninggal, tersangka melanjutkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.

“Tersangka ini sudah terlanjur emosi lalu dan mencekik leher korban lalu menggorok leher korban sebanyak dua kali dengan pisau yang sudah dibawanya. Kondisi korban sudah meninggal, tapi tersangka tetap melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak ODOL di Kantor Dishub Jateng

Tersangka kemudian kabur dan meninggalkan korban dilokasi kejadian sambil membawa hp milik korban.

“Tersangka lalu kabur dan membawa hp korban,” tukasnya.

Setelah melakukan aksinya tersangka kabur ke Magelang dan menjual hp milik korban.

Dan pada hari Jumat (25/10/2024) dinihari, tersangka bisa ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya di KEK, Kendal.

“Tersangka sempat kabur ke Magelang untuk menjual hp milik korban. Kemudian hari Jumat (25/10/2024) dinihari bisa diamankan oleh anggota resmob di tempet kerjanya di KEK, Kendal,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (REN)

Back to top button