Jateng

Pemda Sukoharjo Bentuk Tim Desk Pemilu, Bupati Ingatkan ASN Netral

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Pemkab  Sukoharjo membentuk Tim Desk Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pembentukan ini sebagai wujud mensukseskan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

“Urgensi pembentukan Desk Pemilu yaitu membantu kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu,” ucap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam rakor persiapan Pemilu di Tosan Hotel Solobaru, Sukoharjo, Kamis (28/12/2023).

Bupati menyebut, bantuan dan fasilitasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana hal ini sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang akan menghambat proses pentahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan menjadikan Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; serta menekan, mengurangi, dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran.

Baca Juga  TPA Jatibarang Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

“Kami tegaskan sebagai aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata, ASN harus netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas,” tegas Bupati.

Diakui Bupati, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik, tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Sukoharjo dan seluruh pihak terkait untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Marilah kita jaga persatuan dan kesatuan, hindari tindakan yang dapat menimbulkan provokasi, fitnah apalagi berunsur SARA,” tandas Bupati.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Tanda Tangani Perwal Dana Operasional RT Rp 25 Juta/Tahun

Pada kesempatan tersebut juga menghadirkan narasumber KPU dan Bawaslu Sukoharjo dengan peserta kepala OPD dan instansi pemerintah Sukoharjo.

Dijelaskan secara tegas mengenai aturan tentang ASN dalam berpolitik sesuai dasar hukum netralitas ASN dalam berpolitik. (DSV)

Back to top button