JatengNasional

Pemdes Bandungrejo Larang Jenasah Warga Tak Ber KTP Dimakamkan di TPU Desa

inilahjateng.com (Demak) – Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diduga membuat peraturan larangan pemakaman jenasah warga yang tidak ber ktp di TPU Desa Setempat.

Bahkan, peraturan tersebut dicetak dalam bentuk MMT besar dan dipasang di area TPU desa setempat.

Hal tersebut muncul usai salah seorang warga, Iskandar, warga RT 12 RW 04, meninggal dunia pada Senin (2/12/2024).

Sejumlah warga mengaku, peraturan tersebut mendapat penolakan dari sebagian besar warga perumahan.

“Yang saya tau perdes tersebut belum terkonfirmasi kepada seluruh warga, dan sebetulnya para ketua RW yang ada di Perumahan Pondok Majapahit tidak setuju dengan peraturan tersebut,” ujar salah seorang warga setempat.

Baca Juga  Petani Rugi Rp50 Juta Sekali Musim, Dampak Normalisasi Sungai Beringin

Menerima informasi tersebut, Sekda Demak, Ahmad Sugiharto, mengatakan akan segera mengintruksikan ke pihak kecamatan untuk mengkroscek kebenaran perdes tersebut.

“Tentunya itu sangat tidak tepat. Warga yang tinggal, tentunya sudah membayar administrasi, pajak, dan lainnya. Orang meninggal jangan dibuat susah, kasian. Ini saya sudah hubungi Camat Mranggen, untuk mengurus masalah itu,” kata Ahmad Sugiharto. (Hrw)

Back to top button