
inilahjateng.com (Demak) – Pemerintah Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mewajibkan menanam bibit pohon berbuah kepada setiap warganya yang akan melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengatasi rob dan mengurangi dampak abrasi yang melanda desa setempat.
Kepala Desa Surodadi, Supriyanto, mengatakan, penanaman dua bibit pohon berbuah menjadi persyaratan yang diajukan pemerintah desa kepada warga yang mengurus administrasi pernikahan.
“Kami pemerintah desa tidak membebankan biaya alias gratis. Tapi, warga yang akan menikah harus menanam dua bibit pohon berbuah. Kalau yang rumahnya terendam rob atau tidak ada lahan, bisa ditaruh di pot,” ujar Supriyanto, Rabu (19/06/2024).
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan, wajib tanam pohon ini akan menjadi program unggulan Desa Surodadi.
“Ini pertama kali kami lakukan. Untuk selanjutnya, kami akan segera musdeskan untuk menjadi peraturan desa. Karena dengan adanya kesadaran masyarakat, dampak abrasi akan dapat berkurang. Kami berharap ada rasa memiliki dan rasa cinta Masyarakat terhadap Desa Surodadi,” lanjut Kades.
Sementara itu, pasangan pengantin, Agus dan Vina, menyambut positif dengan adanya penanaman pohon yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam pernikahannya.
“Syaratnya mengurus administrasi di desa tidak banyak dan hanya suruh nanam pohon berbuah. Semoga ini bisa menjadi awal yang baik, yang bisa diterukan warga lain yang punya hajat,” pungkas Agus. (Hrw)