JatengEkonomi & Bisnis

Pemenuhan Hak Mantan Pekerja PT Sritex Hampir 100 Persen

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Pemenuhan hak mantan pekerja PT Sritex pasca terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir mencapai 100 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

“Hari ini saya hadir ke PT Sritex dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group,” ucapnya.

Yassierli mengatakan, sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat membantu mantan pekerja Sritex grup, khususnya dalam proses klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kesehatan yang hampir 100 persen,” katanya.

Baca Juga  Upacara HUT ke-476 Jepara, Bupati Luncurkan e-Ticketing Pariwisata 

Menurutnya, sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Selain itu juga dengan BPJS, tim kurator, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks-pekerja Sritex Group,” terangnya. (DSV)

Back to top button