Nasional

Pemerintah dan Polri Tegas Tertibkan Kendaraan ODOL Demi Keselamatan Jalan

inilahjateng.com (Jakarta) – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih (Over Dimension Over Load/ODOL) yang selama ini menjadi penyumbang besar kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa aturan mengenai ODOL bukan hal baru.

Dasar hukumnya telah ada sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Peraturan ini sudah berlaku 16 tahun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru,” tegas Dudy dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa roadmap penanganan ODOL telah disusun sejak 2017 dengan target implementasi penuh pada 2023.

Namun, pelaksanaannya sempat tertunda atas permintaan industri.

Baca Juga  Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

“Semakin lama kita tunda, semakin besar risiko kecelakaan yang mengancam nyawa pengguna jalan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut demi keselamatan masyarakat.

Menurut data Korlantas, lebih dari 152 ribu kecelakaan terjadi setiap tahun, dengan 26.839 korban jiwa.

“Itu berarti 80 hingga 90 orang meninggal setiap hari. Ini bukan angka, ini adalah nyawa manusia,” tegas Irjen Agus.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran over dimension tergolong tindak pidana sesuai Pasal 277, sedangkan overload adalah pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 309 UU LLAJ.

Namun, Polri akan fokus pada penindakan terhadap korporasi atau pihak karoseri, bukan pengemudi.

Baca Juga  PBNU Dituding Terima Dana dari Tambang PT Gag Nikel, Ini Kata Gus Yahya

“Kami kedepankan edukasi dan sosialisasi. Penegakan hukum tetap dilakukan, tapi itu langkah terakhir. Fokus kami adalah melindungi nyawa,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen keselamatan, pemerintah mencanangkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Irjen Agus menutup dengan ajakan untuk bersinergi.

“Apapun kebijakan pemerintah, kami dukung. Tapi yang paling penting adalah melindungi nyawa manusia di jalan. Together We Can,” pungkas Irjen Agus. (RED)

Back to top button