Pemerintah Siapkan Kebijakan Cegah Lonjakan COVID-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah tengah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam pernyataannya.
Sejumlah pengaturan yang akan diterbitkan pemerintah menjelang Natal dan Tahun Baru dimaksudkan untuk melindung masyarakat dari ancaman gelombang ketiga COVID-19.
“Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022,” ujar Johnny.
Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga. Libur akhir tahun dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19 dan bisa berdampak sangat buruk.
“Oleh karena itu, beberapa skenario telah disiapkan pemerintah. Di antaranya Satgas COVID-19 yang meminta semua tempat wisata dibuka terbatas. Bahkan, tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat,” kata Johnny.
“Adapun, untuk pengaturan lainnya masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait,” lanjut dia.
Menteri Kominfo juga mengatakan, pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di Gereja pada saat perayaan Natal. Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.
“Pemerintah terus mendorong masyarakat Indonesia tetap mematuhi prokes agar kasus penurun COVID-19 di Indonesia dapat konsisten,” ujarnya.
Sementara Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia DR dr Hariadi Wibisono mengatakan, dalam beberapa hari terakhir sudah ada tren kenaikan kasus. Terjadi kenaikan dari 600 kasus positif melonjak menjadi 800 kasus.
Hal ini terjadi bahkan saat kita belum memasuki libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, dia menegaskan, aturan yang tegas membatasi mobilitas masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari gelombang ketiga COVID-19.
“Perlu dilakukan pembatasan seperti saat mudik lebaran lalu kalau tidak bisa, kita malah akan set back,” ujar Hariadi.