Jateng

Pemerintah Upayakan Pencegahan Kasus Pernikahan Dini

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus pernikahan anak usia dini saat ini cukup marak terjadi di Kota Semarang.

Angka ini terlihat dari data dispensasi nikah yang diajukan pada Kemenag Kota Semarang.

Sehingga pernikahan dini harus bisa dicegah agar tidak terus terjadi.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan kasus pernikahan dini harus dicegah.

Dewan sendiri memiliki komitmen untuk mendukung upaya perlindungan kaum perempuan dan anak.

Anang mengatakan upaya mendukung perlindungan tersebut tertuang dalam pembentukan Perda terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.

“Misalnya kami telah mengesahkan Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak,” kata Anang, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga  Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali

Dengan perda ini wali kota bisa mengeluarkan perwal tentang pengarusutamaan gender.

Tentu saja dengan langkah-langkah pemkot memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu pemkot juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak sehingga anak bisa tumbuh kembang dengan baik.

Menurut Anang, Pemkot memiliki misi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif.

Termasuk pemenuhan hak dasar perlindungan kesejahteraan sosial serta hal asasi manusia (HAM) bagi masyarakat secara berkeadilan.

“Lahirlah program pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Juga kota ramah anak, Musrenbang perempuan, penguatan peran PKK, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta Semarang kota inklusif,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkot Beri Keringanan Biaya PBB Bagi Sekolah Swasta

Dia mengatakan, dari dasar tersebut kemudian regulasi menjadi dasar atau fondasi kebijakan-kebijakan yang berjalan dengan baik.

Dapat dilihat terbitnya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran (SE) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Semarang.

“Perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan sudah disahkan oleh DPRD Kota Semarang. Ini berkat semua stakeholder dan tim bergerak bersama,” tuturnya.

Sejumlah inovasi-inovasi keberpihakan terhadap perempuan dan anak.

Satu di antaranya yaitu, Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ASIK PAK) dan Simpuspaga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk terus menalkan simpuspaga pada masyarakat.

Baca Juga  3 Siswa SMP Tertemper Kereta Api, Satu Meninggal Dunia

Dalam system tersebut masyarakat bisa menyampaikan keluhan hingga konsultasi tentang perempuan dan anak yang akan langsung ditangani ahli yang berpengalaman. (LDY)

Back to top button