Hukum & Kriminal

Pemilik Mansion Executive Karaoke Belum Penuhi Panggilan Polisi

Temuan Penari Telanjang

inilahjateng.com (Semarang) – Penyidikan kasus dugaan aktivitas pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang masih terus berlanjut.

Meski demikian, pemilik tempat karaoke tersebut, belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penyelidikan kasus itu dilakukan setelah adanya temuan penyediaan jasa penari striptis di tempat hiburan tersebut.

“Pemilik inisial BR sudah kami panggil 1 kali belum datang, alasannya ada kegiatan,” ungkap Dwi di kantornya, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, BR dipanggil bukan hanya sebagai pemilik, tetapi juga karena diduga mengetahui adanya aktivitas pornografi di tempat usahanya.

Penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait praktik tersebut, termasuk dugaan layanan asusila hingga prostitusi yang terjadi di lokasi karaoke maupun hotel sekitar.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang

“Pemeriksaan sampai ke pemiliknya? Karena ada temuan itu (pornografi),” sambungnya.

Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua kepada BR untuk diperiksa lebih lanjut di Subdirektorat Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng.

“Nanti kami jadwalkan pemeriksaan setelah Lebaran. Intinya proses (hukum) tetap berjalan, gelar perkara dan seterusnya,” tegasnya.

Sebelumnnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan praktik striptis di Mansion KTV & Bar.

Satu orang tersangka tersebut yakni berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.

Penetapan tersangka tersebut usai jajaran kepolisian menggerebek dan menyegel tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025) malam lalu.

Baca Juga  Lima Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day Jadi Tahanan Kota

Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi. (BDN)

Back to top button