Pemilik Rumah di Semarang Bantah Klarifikasi Youtuber

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria berinisial A (27), pemilik rumah yang dijadikan konten horor tanpa ijin itu membantah klarifikasi seorang youtuber bernama Joe dari Channel Joe Kal.
Dalam video klarifikasi yang diposting di Youtubenya pada Kamis (25/7/2024) itu, Joekal menyebut sebagai salah satu konten kreator yang katanya dilaporkan ke pihak berwajib karena melakukan tindakan masuk ke properti tanpa izin.
Dalam klarifikasi tersebut, dirinya berusaha meluruskan berita-berita yang beredar.
“Sebenarnya ya aku nggak mau bikin video kayak gini, tapi berhubung beritanya itu muncul terus jadi kayaknya aku perlu meluruskan hal ini,” katanya dalam video klarifikasi itu.
Bahkan, Joukal juga mempertanyakan siapa A, sekaligus mengklaim telah meminta izin saat membuat konten itu.
“A itu siapa, mengaku pemilik rumah. Itu yang saya tanyakan. Saya merasa sudah minta izin pada pemilik rumah,” katanya.
Menanggapi hal itu, pemilik rumah A menegaskan dan membantah terkait video klarifikasi tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada satu pun konten kreator yang meminta izin untuk menggunakan rumah tersebut dijadikan konten horor.
“Dia tidak pernah meminta izin kepada saya pribadi ataupun keluarga saya untuk konten rumah horor. Saya juga tidak pernah didatangai Youtuber atau Tiktokers manapun yang meminta izin,” ungkapnya didampingi kuasa hukumnya Alif Abdurrahman dan Zulfikar di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, kuasa hukum A pada Kamis (25/7/2024).
Sementara, Alif Abdurrahman juga menyayangkan terkait video klarifikasi itu.
Dirinya menuturkan seharusnya kalau memiliki itikad baik, setidaknya youtuber tersebut mendatangi atau menghubungi klienya langsung.
“Kami menyayangkan dia malah cari alasan pembenar perbuatannya. Kami akan lanjut proses hukum dan berharap polisi segera tindaklanjuti perkara ini, ini juga untuk edukasi ke konten-konten kreator lain agar tidak melanggar hak orang lain,” tandasnya.
Disisi lain, Alif juga menambahkan telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), terhadap 6 akun media sosial tentang dugaan perusakan properti hingga pencurian.
Dirinya membeberkan pemilik rumah melaporkan tentang perusakan properti, pencurian hingga memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sementara terkait dugaan pelanggaran UU ITE, pemilik melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
“Klien kami, A (inisial) adalah kuasa penuh atas rumah tersebut,” katanya.
Rincian pasal yang dilaporkan untuk para konten kreator media sosial itu; Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang.
Kemudian Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan milik orang lain dengan melawan hukum, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan properti dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“(Kami melaporkan) 3 Youtuber dan 3 TikTokers, silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial A (27) melaporkan enam konten kreator ke pihak kepolisian karena diduga tidak meminta ijin saat membuat konten di rumah yang terletak di Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 156, Semarang Barat,
Adapun beberapa Youtuber yang dilaporkan oleh A itu terdiri dari 3 Youtuber dan 2 Tiktokers yang diduga rumahnya diacak-acak untuk membuat konten.
Keenam konten kreator tersebut masing-masing bernama Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live). (BDN)