Jateng

Pemkab Jepara Akan Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Judi Online

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab) Jepara melalui Badan Kepagaiwan Daerah (BKD) dengan tegas akan melakukan penindakan pada pegawai di lingkungan Pemkab yang terbukti terllibat Judi Online.

Kepala BKD Jepara, Sridana Paminto menerangkan, berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pencegahaan pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah Pemkab Jepara agar tak terlibat judi daring.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memberikan peringatan di presensi para pegawai.

Dalam presensi bertuliskan “stop judi online! Hindari judi online! Judi hajya membuatmu rugi”.

“Selain itu kami juga sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan judi daring bagi para pegawai. Ini sedang kami proses,” terang Sridana, Senin (24/6/2024).

Baca Juga  Pemkab Jepara Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha

Dirinya menyebut, dalam SE tersebut nantinya akan ada penjelasan dan perincian konsekuensi bagi pegawai yang terlibat judi online.

“Untuk yang terbukti terlibat judi online bisa dijerat pidana maupun hukuman kepegawaian,” kata dia.

Pihaknya akan memproses jika ada laporan terkait keterlibatan pegawai di lingkungan Pemkab Jepara jika terjebak judi online.

“Sampai saat ini belum ada laporan. Jadi kami tidak bisa menindak,” kata dia.

Dia menambahkan, Pemkab Jepara sudah membuat selebaran atau pamflet berisi larangan judi daring yang telah disebarkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jepara. (NIF)

 

Back to top button