Pemkab Jepara Ancam ASN jika Terlibat Judi Online

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten Jepara mengancam akan “membinasakan” aparatur sipil negara (ASN)-nya yang terlibat judi online.
Ancaman itu disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko, saat membuka rapat koordinasi Forkopimda Jepara yang secara khusus membahas judi tersebut.
Acara yang digelar di Pendopo R.A. Kartini Jepara pada Kamis (17/7/2024) pagi itu, diikuti para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Jepara.
“Saudara Sekda saya minta membina ASN. Yang tidak bisa dibina, kita ‘binasakan’,” demikian Edy Sujatmiko saat membaca sambutan tertulis itu.
Frasa “kita binasakan” itu, kelakar Sekda, dia tambahkan sendiri. Dia lalu membaca instruksi asli dalam naskah sambutan tertulis.
“Saudara Sekda saya minta membina ASN. Yang tidak bisa dibina, beri sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, meski sudah menembus semua kalangan, ASN dan karyawan BUMD di Jepara diminta tidak terlibat judi online.
“Yang sudah terlanjur terlibat, berhenti sekarang!,” tegasnya.
Sekda lalu menambahkan bahwa ketentuan ini termasuk bagi tenaga harian lepas (THL).
Dia mengajak aparatur saling menjaga. Jangan membiarkan rekan kerja dan orang-orang terdekat bersentuhan dengan judi ini.
Terkait sanksi, dia menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Meski regulasi tidak spesifik mengatur sanksi bagi ASN terlibat judi online, tapi bermain judi termasuk tindakan tidak terpuji.
Bisa masuk dalam ancaman sanksi disiplin berat.
Ia menambah, ketentuan pidana judi juga bisa menjerat ASN diberhentikan.
“Kalau terkena hukuman pidana dua tahun yang sudah inkrah, kan, bisa dikeluarkan,” kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif dalam kesempatan itu menyatakan kesiapannya mendukung upaya pemberantasan judi online.
“DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, siap mendukung pemberantasan judi online,” kata Haizul Ma’arif.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk terlibat judi karena secara agama maupun undang-undang, jelas dilarang.
Dia mengajak peserta untuk memberikan proteksi pada diri, keluarga, dan lingkungan kerja agar tidak ada yang terlibat. (NIF)