Jateng

Pemkab Jepara Anggarkan Rp 57,3 Miliar untuk THR PNS

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menganggarkan Rp 57,3 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan, menerangkan bahwa untuk Idulfitri 2025, ASN akan menerima THR yakni berdasarkan gaji ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Untuk tahun ini anggaran cukup untuk pemberian THR. Total 57,3 miliar untuk THR dan TPP,” kata Florentina, Jumat, (14/3/2025).
Florentina merinci, untuk THR yang setara satu kali gaji dialokasikan 46,3 miliar, kemudian untuk TPP sekitar 11 miliar.
Pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2025.
“Mulai penyaluran kan tanggal 17 Maret. karena kita belum siap, mungkin setelah itu. Kita harus secepatnya bikin Peraturan Bupati (Perbup) dulu. Minggu depan mungkin proses regulasi sebelum libur,” paparnya.
Florentina membeberkan, total ada 9.598 orang yang akan mendapat THR dan TPP tahun 2025. Rinciannya, ada sebanuak 6.040 PNS dan 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Untuk CPNS dan P3K yang pengangkatan tahun kemarin juga mendapat THR,” kata dia.
Selain PNS, sebanyak 50 DPRD Kabupaten Jepara juga mendapatkan THR.
Untuk pajak THR langsung dikenai pajak penghasilan (Pph) yang masuk kas negara.
Sementara untuk gaji ke-13 bagi ASN akan dialokasikan pada Juni 2025 sesuai dengan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk alokasi gaji ke-13 dengan anggaran sekitar Rp 50 miliar. (NIF) 
Baca Juga  SPMB SMP Sragen, Pelayanan Surat Keterangan Jalur Afirmasi di Dinsos Membludak
Back to top button