Jateng

Pemkab Jepara Gugat Direksi hingga Komisaris BPR Jepara Artha

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggugat secara perdata direksi dan komisaris Bank BPR Jepara Artha (BJA) ke Pengadilan Negeri Jepara, buntut permasalahan yang tengah menjerat BJA.

Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyebut, pihaknya telah menggugat para direksi dan komisaris BJA baik yang masih aktif maupun yang dinonaktifkan.

“Walaupun kita tidak menggugat, kewajiban direksi untuk bertanggungjawab,” katanya.

Dirinya menyebut, langkah untuk menggugat para direksi dan komisaris merupakan tindaklanjut dari arahan BPK untuk menyelamatkan BJA.

“Itu kan arahan daru bpk bahwa kita harus melakukan langkah-langkah,” ujar dia.

Ia menambahkan, saat ini sudah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan agar para direksi dan komisaris dapat bertanggungjawab.

Baca Juga  Sarif Abdillah Tegaskan Pentingnya Organisasi Pelajar

“Semua harus bertanggungjawab. Siapa yang melakukan harus bertanggungjawab,” ucap Edy.

Sementara itu, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menambahkan, Pemkab Jepara menggugat para direksi dan komisaris sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam pengeloaan keuangan yang dimoadli oleh Pemkab.

“Bertanggung jawab terhadap yaitu modal yang kita tanamkan,”

Terpisah, Humas PN Jepara, Tri Sugondo membetulkan adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Pemkab Jepara.

“Iya, ada gugatan masuk ke PN Jepara nomer perkara 30/Pdt.G/2024/PN Jpa dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum,” papar dia.

Ia memaparkan, gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan pada Senin (22/4/2024) dengan tergugat Jhendik Handoko, Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal, Mulyaji, dan Agung Partono.

Baca Juga  Mobil Travel Terbakar di Sragen, Delapan Orang Terluka

Dijadwalkan, persidangan pertama pada Senin (29/4/2024).

Sebagai informaai, saat ini, BJA berstatus Bank Dalam Pengawasan (BDP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (NIF).

Back to top button