Pemkab Jepara Mengaku Tak Terlibat Penyaluran Kredit BJA

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tegaskan tidak terlibat dalam penyaluran kredit PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang akhirnya alami kebangkrutan.
Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit BJA.
Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018 yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris BPR.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melalui hak interpelasi mempertanyakan adanya kemungkinan mal-prosedural atau indikasi intervensi dari pihak lain.
Ia menambahkan, upaya hukum untuk mengembalikan kerugian yang dialami Pemda Jepara juga telah dilakukan.
Itu melalui gugatan perdata kepada pengurus BJA dan masih dalam proses.
“Kami lakukan sesuai kewenangan, sebagaimana diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BJA dan masih berproses sampai saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, terkait pencabutan izin usaha BJA oleh OJK berakibat pada penetapan status BJA sebagai bank dalam likuidasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, tanggung jawab PSP kembali diambil alih sepenuhnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu setelah diberikan cabut izin usaha maka yang berhak tersebut adalah LPS,” terangnya.
Mengenai modal Pemda sebesar Rp24 miliar yang disuntikkan ke BJA, Sekda Edy menjelaskan bahwa itu adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset pemda.
Dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD sesuai PP Nomor 54 tahun 2017.
“Peraturan OJK Nomor 62 tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Di Pasal 44, pemilik BPR dilarang untuk menarik kembali modal yang telah disetor, baik kondisi sehat maupun kondisi tidak sehat,” kata dia. (NIF)