Ekonomi & Bisnis

Pemkab Jepara Sebut Stok Gas LPG di Pangkalan Cukup

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer dan harus membeli di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina per 1 Februari 2025.

Adanya aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah memastikan cukupnya jumlah stok di pangkalan.

Kabag Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, membeberkan ada sebanyak 1672 pangkalan lpg di Kabupaten Jepara.

Ia mengatakan tidak ada kekhawatiran kekurangan pangkalan.

“Ada tambahan permintaan sebanyak 2 juta tabung untuk tahun ini, namun belum ada penetapan dari Provinsi,” kata Ferry, Senin (3/2/2025).

Pihaknya menyebut belum menerima informasi atau surat resmi mengenai larangan pembelian di pengecer.

Ia pun meminta untuk agen memetakan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

Baca Juga  Sam'ani Targetkan Swasembada Pangan Surplus di Kudus

“Kalau memang sudah ada surat edaran pasti pangkalan ditekan karena yang pasti tegak lurus kalau terdeteksi ke tingkat pengecer pasti ada teguran,” ungkap dia.

Ia menyebut, kuota dan jumlah masyarakat membutuhkan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebetulnya sudah cukup, namun banyak masyarakat mampu yang turut membeli.

“Ada orang mampu membeli. Kuota dan masyarakat kurang mampu stoknya masih cukup,” papar dia.

Ferry menyebutkan, akan ada rapat pembahasan mengenai hal tersebut dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA) Kabupaten Jepara. (NIF)

Back to top button