Jateng

Pemkab Jepara Terbitkan SE Larang Judi Online ASN

inilahjateng.com (Jepara) – Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi menertibkan Surat Edaran (SE) larangan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Kamis (27/6/2024). 

Meski ada ancaman sanksi berat hingga pemecatan yang tertuang dalam surat tersebut, tapi Edy Sujatmiko mengisyaratkan bahwa pertimbangan rasa sayang yang lebih mendasari penerbitan surat tersebut. 

“Eman jika Jenengan sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy.

Surat ini dia sebut telah beredar di perangkat daerah, merujuk tanggal surat, 24 Juni 2024. Surat berisi perihal “larangan judi konvensional dan judi online” bernomor 335/1619 itu ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah. 

Selain Undang-Undang (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat itu mencantumkan adanya sanksi dalam UU lain yang bisa dikenakan kepada ASN pelaku judi online, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Karena (yang marak sekarang) judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” kata Edy.

Dalam surat itu, dia memberi instruksi kepada kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NIF

Baca Juga  Menko Polhukam Gandeng Interpol Lacak Operator Judi Online
Back to top button