Jateng

Pemkab Minta Suntikan Modal ke Bank Jepara Artha Bisa Kembali

inilahjateng.com (Jepara) – Suntikan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha diminta untuk dikembalikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, pemkab saat ini hanya bisa berharap pada hasil sidang perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara.

Pemkab meminta agar penyetaraan modal sebesar Rp 24 miliar dapat kembali.

Namun karena bangkrut, modal tersebut terancam tidak bisa kembali.

“Saya juga tidak ngerti (bisa kembali atau tidak). Ini kan, sedang kita upayakan lewat perdata,” kata Edy, Sabtu (19/10/2024).

Langkah itu diambil pemkab sesuai amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  SPMB Sragen, Kuota Afirmasi Tidak Terpenuhi Diisi Kuota Kuota Tambahan Jalur Domisili 

Dalam amanat itu, pemkab hanya bisa berupaya lewat gugatan perdata.

“Modal itu sudah diserahkan. Untuk upaya pengembalian itu hanya lewat perdata. Sesuai dengan permendagri. Tapi kalau upaya lain tidak diatur,” imbuh sekda.

Edy mengatakan sesuai aturan, modal yang sudah diserahkan kepada bank tidak bisa ditarik dalam kondisi apapun.

Pihaknya juga memastikan modal tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Edy menyatakan pemerintah tidak bisa melakukan upaya gugatan pidana. Karena yang bisa mempidanakan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita tidak bisa menggugat secara pidana. Jadi harapannya cuma pada hasil sidang perdata itu saja,” jelas Edy. (NIF)

Back to top button