Jateng

Pemkab Sragen Bebaskan Pajak Warga Miskin

inilahjateng.com (Sragen) – Kabupaten Sragen akan kehilangan pendapatan daerah hingga Rp 7 miliar per tahun atas kebijakan afirmasi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan afirmasi itu akan menyasar warga miskin, penyandang disabilitas, pahlawan, dan guru bergaji rendah di Kabupaten Sragen.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyampaikan kebijakan afirmasi PBB itu di hadapan aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Terpadu, Sragen, Senin (3/3/2025).

Sigit menjelaskan kebijakan afirmasi itu sudah disampaikan kepada tim terbatas.

Dia mengatakan tugas guru itu mencerdaskan kehidupan bangsa yang juga menjadi tujuan keempat negara.

Ia mengatakan kebijakan afirmasi itu menjadi salah satu upaya dalam mengurangi beban keluarga kurang mampu.

Baca Juga  Bermain Perahu di Area WKO, Seorang Remaja Tenggelam

Dia menyebut ada 61 desa di Sragen yang masuk dalam kemiskinan ekstrem.

Pihaknya menargetkan setiap tahun ada 20-21 desa miskin ekstrem bisa dientaskan menjadi super desa.

“Kita garap secara terintegrasi untuk menyelesaikan desa-desa miskin itu menjadi super desa. Kalau jalannya belum halus kita, perhalus. Jalan yang belum terang diberi penerangan. Pendidikan dan kesehatan yang masih buruk diperbaiki,” terangnya.

“Kita akan fokus kerja mengurangi sedikit demi sedikit hal yang menjadi problem kita dari waktu ke waktu bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPBKD) Sragen, Dwiyanto, menerangkan kebijakan afirmasi pembebasan PBB itu sifatnya nanti stelsel aktif.

Baca Juga  Terperosok ke Dalam Sumur, Bocah Laki-laki Berusia 6 Tahun Selamat

Stelsel pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

“Kami sudah menghitung secara global. Kebijakan afirmasi itu akan menghilangkan pendapatan PBB mencapai Rp7 miliar,” kata dia.

Dia mengatakan realisasi PBB 2024 lalu mencapai Rp 48 miliar maka pada 2025 ini paling pendapatan PBB hanya bisa Rp41 miliaran.

Dia menyatakan intinya dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak itu tidak akan membebani masyarakat.

Dia menyampaikan pendapatan dari sektor pajak itu total ada Rp150 miliar.

Ia mengatakan dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan ada sisi pajak yang berkurang dan jenis pajak lainnya yang bertambah.

“Seperti option pajak kendaraan bermotor itu nanti sudah langsung masuk ke kas daerah kabupaten dengan pembagian 60% kabupaten dan 40% provinsi. Sebelumnya semua masuk ke provinsi dulu tetapi sekarang bisa langsung masuk ke kas daerah,” jelas dia. (MPM)

Back to top button