Pemkot Luncurkan E-Pakem untuk Catat Angka Kematian

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang meluncurkan e-Pakem (elektronik pelaporan kematian) sekaligus Bimtek Petugas Registrasi Kelurahan di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8/2024).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang diwakili Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo secara resmi meluncurkan e-Pakem yang masuk dalam aplikasi Si Denok milik Dispendukcapil.
Yudi mengatakan e-Pakem ini sebagai bentuk percepatan pelaporan kematian sehingga Pemkot Semarang memiliki data warga yang meninggal dunia secara realtime.
“Jadi setidaknya tidak terlalu terlambat karena selama ini yang terjadi, hari ini meninggal nanti 3 atau 4 bulan bahkan 2 atau 5 tahun lagi baru dilaporkan,” kata Yudi.
Hal tersebut membuat kualitas data kependudukan di Kota Semarang kurang baik.
Bahkan hal tersebut juga menyulitkan masyarakat sendiri jika membutuhkan akta kematian untuk mengurus segala sesuatunya.
“Kalau sudah terlalu lama kadang data sudah tidak update. Disamping itu untuk stakeholder yang lain seperti BPJS itu datanya jadi tidak akurat. KPU juga seperti itu data tertulis di data pemilih tapi orangnya tidak ada,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya e-Pakem ini maka pihaknya akan bisa mendapatkan data kematian secara realtime.
Nantinya Ketua RT setempat yang akan mengisi e-Pakem sesuai dengan data dari warga.
“Sejak kami menerapkan buku pokok-pokok pemakaman yang pelaporannya melalui kelurahan sebulan sekali data itu sudah mulai mendekati tapi sebulan itu selisihnya terlalu lama. Dengan e-pakem kejadian hari ini mungkin besok sudah terlaporkan oleh Pak RT,” paparnya.
Yudi menerangkan sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 pasal 44, Ketua RT yang harus melaporkan melalui e-Pakem.
Hanya perlu sosialisasi kepada RT yang akan dilakukan melalui Camat dan Lurah setempat.
“Pak RT sudah terbiasa menggunakan ruang warga yang sudah dibuat dan disitulah e pakem kita integrasikan. Dukcapil tinggal ambil karena sudah diintegrasikan dengan si denok. Penerapan dimulai sekarang,” paparnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Diadukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki mengatakan jika e-Pakema bukan sebuah aplikasi yang baru, yakni pengembangan dari Si Denok.
“Menurut petunjuk Presiden kita tidak boleh membangun aplikasi baru jadi ini pengembangan dari si denok. Kami menambahkan satu menu di si denok ini yaitu e pakem,” terang Endang.
Endang mengatakan data yang ada di e-Pakem ini bisa digunakan berbagai instansi yang memerlukan seperti KPU dalam menerapkan data pemilih, Dinas Sosial falam menerapkan bantuan sosial hingga UHC milik Dinas Kesehatan.
“Yang bisa isi hanya ketua RT karena kami punya aplikasi ruang warga yang punya Bapenda jadi masuk ke e pakem menggunakan user ID ruang warga karena disitu sudah di filter RT-RT yang sudah terdaftar di Pemkot,” tandasnya. (LDY)