
inilahjateng.com (Salatiga) – Mengawali tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga bakal menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya melalui peningkatan potensi wajib pajak di Kota Hati Beriman.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Cansio Xavier Pereira mengatakan, upaya peningkatan PAD itu bakal menyasar sedikitnya 60 tempat usaha.
“Rencananya tempat usaha yang dinilai bisa berkontribusi terhadap peningkatan PAD akan dipasangi alat monitoring transaksi usaha (tapping box). Hingga akhir 2024 lalu, Pemkot Salatiga sudah memasang sebanyak 83 tapping box pada wajib pajak,” terangnya kepada inilahjateng.com, Selasa (7/1/2025).
Ia menambahkan, sebanyak 60 tapping box baru akan dipasang di restoran, hotel, dan tempat parkir.
Adapun estimasi pemasangan ditargetkan selesai pada tahun 2025.
Pemasangan tapping box, lanjutnya, dinilai langkah yang tepat dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Cansio menyebut, pemasangan tapping box atau perekam data ini akan menjadi acuan baru bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusinya ke PAD di Kota Salatiga.
Selain dilakukan secara bertahap, pemasangan tapping box akan memberikan catatan dan akan dijadikan acuan bagi wajib pajak.
“Realisasi pajak restoran pada 2024 cukup besar, yakni mencapai Rp 16,5 miliar. Sedangkan realisasi pajak hotel sebesar Rp 5,6 miliar. Adapun target pajak hotel di tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 6,3 miliar dan pajak restoran diproyeksikan sebesar Rp 14,4 miliar,” katanya. (RIS)