Jateng

Pemkot Semarang Bakal Gencarkan Sosialisasi Larangan Konsumsi Daging Anjing

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota Semarang melarang adanya konsumsi daging anjing. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 yang mengatur Tentang Keamanan Pangan.

Menurutnya, anjing tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing. 

“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” kata Ita, sapaan akrabnya, Senin (8/1/2024). 

Lebih lanjut, Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang mampu menggagalkan pengiriman 226 anjing di GT Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024) malam. 

Ia menilai pengungkapan ini adalah komitmen Polrestabes Semarang dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.

Baca Juga  USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang

Ita berharap, sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan. 

“Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat update dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang-red) sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” ungkapnya.  

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, saat ini sudah ada lima orang yang diamankan terkait kasus pengiriman ratusan anjing jagal yang akan dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang.  

Bekerja sama dengan Animals Hope Shelter, pihaknya akan ikut memantau proses penanganan pertolongan terhadap hewan mamalia tersebut. 

“Pihak Polrestabes Semarang akan ikut memantau proses penanganan pertolongan yang dilakukan oleh komunitas pecinta satwa Organisasi pencinta hewan,“ imbuhnya. (LDY)

Back to top button