
inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang penjualan atau peredaran daging non konsumsi, hal itu di sebutkan dalam Perda nomor 2 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menjelaskan, melarang perederan daging non pangan, dimana daging yang bukan hewan ternak tidak boleh dijual di Semarang.
“Sudah ada aturannya nggak boleh itu peredaran daging anjing, kucing atau daging dari hewan bukan ternak,” bebernya, Minggu (7/1/2024).
Hernowo menjelaskan, dibentuknya Perda tersebut merupakan wujud Pemkot Semarang dalam menjaga keamanan pangan.
“Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi daging non pangan,” ujarnya.
Lanjutnya, dari data yang ia miliki, masih terdapat beberapa pedagang yang menjual dagung anjing.
“Masih ada tiga, tapi kita berikan himbuan ke masyarakat. Harapannya, kalau nggak ada yang beli tentu mereka tidak akan berjualan lagi,” imbuhnya. (AHP)