Jateng

Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerinrah Kota Semarang menanggapi serius masalah pencemaran akibat dari open dumping di TPA Jatibarang dengan mengimplementasikan program sanitary landfill dan PSEL.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengajak masyarakat untuk bergotong royong demi merealisasikan program ini.

“Saya minta karang taruna untuk ikut gotong royong, gotong royong apapun bentuknya supaya bisa merasakan bagaimana kita punya TPA Jatibarang yang tidak membahayakan,” kata Agustina, Selasa (24/6/2025).

Upaya ini menjadi bagian dari langkah serius Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada daerah yang masih menerapkan sistem open dumping.

Sesuai ketentuan dari KLHK tersebut, seluruh TPA di Indonesia harus menghentikan metode pembuangan terbuka paling lambat tahun 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.

Baca Juga  Momen Haru Tahanan Menikah di Polres Jepara

“Kemudian yang ke dua, ada kewajiban dari kita, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya open dumping,” tegasnya.

Open dumping sendiri merupakan metode pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa perlakuan khusus, yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.

Sebagai gantinya, Pemkot Semarang mulai menerapkan sanitary landfill, yaitu sistem penimbunan sampah yang dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala.

Lahan untuk sanitary landfill ini diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak.

“Kemudian proses open dumping-nya itu harus kita tutup. Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kita dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah. Kemudian kita juga sudah membeli tanah di sampingnya itu dari hasil penjualan, dari hasil ganti rugi jalan tol Semarang-Demak,” paparnya.

Baca Juga  Hore..7.227 Kader Kesehatan di Jepara Dapat Intensif Rp 600 Ribu

Melanjutkan program pembuangan sanitary landfill, Agustina juga melaksanakan sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pengolahan sampah ini didasari oleh pesatnya pertumbuhan penduduk urbanisasi meskipun di satu sisi menimbulkan dampak positif pada sektor ekonomi di perkotaan tetapi juga memberikan tantangan terutama dalam pemenuhan layanan infrastruktur yang semakin tinggi.

Agustina menjelaskan bahwa saat ini proses PSEL masih dikerjakan.

“Proses, masih dikerjakan. Kita sedang berupaya meminta izin kepada Kementrian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari kajian yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, jika pengelolaan sampah menggunakan teknologi tinggi, harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, karena mekanisme pelaksanaannya telah diatur. “Ini masih proses. Mudah-mudahan segera turun,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button