Pemkot Semarang Siapkan Kajian untuk Raperda Keterbukaan Publik

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota Semarang saat ini tengah menyiapkan naskah akademik dan kajian untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan publik yang ada di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan saat ini ia dan jajarannya tengah menyusun naskah akademik sekaligus kajian-kajian yang nantinya akan diajukan untuk menjadi Perda.
“Tahun ini kita lakukan penyusunan naskah akademik dan tahun depan diharapkan bisa menjadi Perda untuk keterbukaan publik,” kata Ita, sapaan akrabnya, usai melakukan presentasi Uji Publik Badan Publik Tahun 2023 di Universitas Semarang, Selasa (5/12/2023).
Ita mengatakan penyusunan naskah akademik akan dilakukan oleh jajaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang sebelum diajukan dalam Raperda. Tahun ini naskah akademik ditargetkan selesai sehingga pada tahun 2024, Raperda bisa digodok yang kemudian bisa disahkan menjadi Perda.
Penyusunan naskah akademik diambil dari undang-undang keterbukaan publik hingga Perda yang ada di Provinsi.
“Undang-undang sudah lama tapi baru bisa tahun ini saya bisa mengajak teman-teman untuk melakukan kajian dan naskah akademik. Tahun ini disusun dan tahun depan menjadi Raperda kemudian di sahkan menjadi Perda,” bebernya.
Diakui Ita, selama ini Pemkot Semarang sudah cukup terbuka kepada masyarakat dalam semua hal. Meski demikian, semuanya kembali pada penilaian masyarakat atas kinerja dan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kita selalu ingin yang terbaik tapi mungkin ada yang kurang dan tadi dapat masukan dari tim juri. Tahun lalu ada masukan tentang difabel tools untuk voice, belum ada survey tingkat kepuasan masyarakat tapi sekarang sudah dilakukan, lalu inovasi terkait program-program termasuk untuk meningkatkan program satu data,” paparnya.
Pihaknya menerima masukan dan evaluasi dari tim penilai dan berupaya melengkapi porsi keterbukaan publik yang masih belum maksimal di ibu kota Jawa Tengah ini.
“Namanya inovasi atau keterbukaan banyak sekali tapi ada yang dikecualikan sesuai dengan aturan yang ada dan Ini merupkan satu evaluasi bagi kami,” pungkasnya. (LDY)