
inilahjateng.com (Semarang) – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memimpin upacara Hari Santri 2024 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (22/10/2024).
Ita sapaan akrabnya, berpesan kepada para santri di Kota Semarang untuk terus berjuang melalui program dan inovasi yang bisa memajukan para santri dan Kota Semarang.
“Upacara hari santri ini sengaja diadakan di Balai Kota agar para alim ulama bisa membimbing dan mensupport kami di pemkot semarang untuk membangun kota semarang,” ujar Ita usai upacara peringatan Hari Santri 2024.
Pemkot Semarang sendiri telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang mulai dilakukan pembahasan dan rencananya akan disahkan pada tahun 2025.
“Kami akan masukan Raperda Pesantren yang akan jadi Perda Pesantren nanti tahun 2025. Semoga ini menjadi satu semangat agar santri bisa berkolaborasi untuk pembangunan di Kota Semarang serta pemberdayaan masyarakat dan para santri juga lebih sejahtera,” bebernya.
Dalam Perda pesantren ini nantinya akan ada regulasi-regulasi yang mengatur tentang pendidikan para santri yang setara dengan pelajar lainnya. Bahkan memiliki hak dan kewajiban yang sama.
“Bedanya, santri ini banyak di pondok pesantren sehingga polanya berbeda justru mereka bisa membangun karakter kepada saudara yang lain,” terangnya.
Ketua PCNU Kota Semarang, KH Anasom mengatakan Perda pesantren yang diinisiasi Wali Kota Semarang ini sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dan tinggal pematangan saja.
Ia berharap dengan adanya Perda Pesantren ini bisa memberikan akses yang semakin besar untuk para santri dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Saya berharap para santri bisa memanfaatkan Perda Pesantren yang berlaku di Kota Semarang,” tutur KH Anasom.
Nantinya Perda pesantren ini berlaku baik untuk pesantren salafiyah dan pesantren modern. Sehingga baik pesantren salafiyah dan pesantren modern bisa mendapatkan akses berbagai program yang telah diatur dalam Perda.
“Di kota Semarang ada kurang lebih 150 an pesantren. Jadi diharapkan pesantren salafiyah dan modern bisa punya akses semua program yang masuk dalam Perda tersebut,” pungkasnya. (LDY)