NasionalJateng

Pemkot Solo Godog Edaran Larangan Peredaran Daging Anjing

inilahjateng.com (Solo) – Pemkot Solo saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus pelarangan peredaran daging anjing. Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk tidak melakukan peredaran daging anjing di Kota Solo.

“Menindaklanjuti masih maraknya perdagangan daging anjing, kami akan membuat SE. SE akan kita bahas dengan Pak Sekda soal larangan penjualan daging anjing,” ucap Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, Kamis (18/1/2024). 

Eko menyebut, sampai saat ini, regulasi terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Solo memang belum ditetapkan.

Namun selama ini, pihaknya mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi bahaya mengkonsumsi daging anjing untuk mengendalikan penjualan.

Baca Juga  Pengamanan Ketat Jelang HUT Bhayangkara ke-79 di Monas

Tindakan tersebut mengacu pada SE Dirjen Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

Namun ternyata hal itu belum berhasil mengendalikan perdagangan daging anjing di Kota Solo.

“Kami akan terus edukasi dan sosialisasi bahaya mengkonsumsi daging anjing ditengarai adanya bakteri yang bisa menular. Iya besok SE diturunkan tingkat kota,” terangnya. 

Dari catatannya, saat ini terdapat puluhan warung penjual daging anjing siap konsumsi di Kota Solo.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan kebutuhan daging anjing mencapai 90-100 per ekor. Kendati demikian, daging anjing yang masuk ke wilayah Kota Solo secara ilegal. 

“Karena anjing termasuk ilegal kita pendekatan sebatas ada komunikasi dan edukasi kita kalau masalah itu ya, kita lakukan sosialisasi dengan penjual anjing itu dan masyarakat dengan efek negatif,” tandasnya. (DSV)

Back to top button