
Inilahjateng(Solo)– Menghadapi libur panjang Lebaran 2025, Pemkot Solo menerapkan aturan ketat dengan melarang penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik.
Semua mobil dinas pun dikandangkan di Balai Kota Solo selama masa liburan.
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Penggunaan hanya diperbolehkan untuk operasional kerja tertentu seperti Dinas Kesehatan,” jelas Astrid pada Sabtu (29/3/2025).
Menurut Astrid, kebijakan ini telah disampaikan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, dalam apel bersama yang dihadiri perwakilan dari seluruh OPD di Kota Solo.
Meskipun ASN libur, pelayanan publik tetap berjalan di beberapa instansi seperti layanan persampahan dan Dinas Kesehatan.
Sekda Solo, Budi Murtono menambahkan, penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk aktivitas di dalam Kota Solo.
“Kalau hanya untuk perjalanan di dalam kota, itu tidak masalah. Tapi jika dibawa keluar kota, itu dilarang. Kami juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Pemkot Solo berharap pengawasan dari masyarakat dapat membantu memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penggunaan aset pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama di momen libur panjang seperti Lebaran. (AKA)