Pemotor Tewas Tersambar Kereta di Perlintasan Kereta Tanpa Palang

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pengendara motor, Nur Rokhim (48), warga Tambakrejo, Gayamsari, tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kampung Gembongsari, Tambakrejo, Gayamsari, Kamis (16/1/2025).
Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo, menjelaskan, kejadian bermula saat korban diduga tidak menyadari keberadaan jalur ganda di lokasi tersebut.
Saat menunggu kereta melintas, korban tidak menyadari kereta barang Ken Limas Cargo dari arah Jakarta-Surabaya mendekat dan akhirnya tersambar.
“Harusnya dia berhenti karena ternyata double track, dia jalan terus,” ungkapnya.
Akibatnya, korban terpental beberapa meter dan mengalami luka parah hingga meninggal di tempat.
“Jenazah korban telah dibawa ke RSUP Kariadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas insiden tersebut, saksi-saksi di lokasi telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Hengky juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan kereta, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu, guna menghindari kejadian serupa.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menambahkan bahwa insiden terjadi di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Km 2+5/6 antara Stasiun Alastua dan Stasiun Semarang Tawang.
Sebelum kecelakaan, masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan.
“Kereta Sembrani mengalami keterlambatan tiga menit karena harus berhenti untuk pemeriksaan jalur setelah kejadian. Namun, tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya menaati aturan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang,” pungkasnya. (BDN)