NasionalJateng

Pemprov Jateng Akan Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan diskon dan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 20 Mei Hingga 19 Desember 2024, mendatang.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengatakan dalam hal tersebut memberikan empat program yang dilaksanakan serentak di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Untuk program pertama yakni dibebaskannya biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan yang kedua yakni pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. 

“Dua program ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Jateng. Termasuk untuk melakukan validasi data kendaraan yang mati pajak,” katanya dihadapan para awak media usai mengikuti acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga  Satlantas Solo Tegaskan Pelanggar Dimensi Terancam Pidana

Untuk program ketiga, lanjutnya, pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun jalan dan program terakhir berupa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima yang dimulai pada 20 Mei sampai 20 Agustus 2024.

“Untuk yang nunggak maksimal lima tahun dan seluruh program itu nanti bisa dinikmati masyarakat. Tak hanya itu, bagi masyarakat yang taat pajak kami juga beri keringanan, kita ada diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, kemudian diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat,” bebernya.

Dirinya menambahkan dengan hadirnya empat program tersebut bertujuan untuk mengejar target realisasi pajak di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Karena realisasi target pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama total baru mencapai sekitar 35 persen sampai April 2024.

Baca Juga  Sengketa 4 Pulau, Begini Tanggapan Muhammadiyah

“Tunggakan atau istilahnya piutang kita itu Rp 2,2 triliun, semoga kehadiran program ini bisa menyelesaikan piutang. Apalagi target kita tahun ini untuk kendaraan bermotor itu Rp. 6,5 triliun, bea balik nama kendarannya Rp3,2 triliun. Dan saat ini total realisasi baru Rp1,16 triliun,” paparnya.

Sementara, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan telah mengintruksikan jajaranya di satuan Samsat untuk mensosialisasikan empat program tersebut.

Hal itu bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat tahu sehingga bisa berbondong-bondong untuk membayar pajak dan memanfaarkan program tersebut.

“Kita akan sosialisasikan setelah dari sini, karena pembebasan BPNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan, tentunya sangat menguntungkan masyarakat,” tambahnya. (Bdn)

Back to top button